Jumat, 07 Juni 2013

CONTOH KASUS


Perlindungan Konsumen



Kasus:
Kasus Sedot Pulsa di Indonesia Makin Merajalela 2012- Pada awal Oktober lalu, seorang pengguna melaporkan penyedotan pulsanya oleh operator. Ia langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib, sontak satu negeri pun heboh. Awal dari kasus pencurian pulsa itu adalah ketika pengguna mendapat SMS, dan tanpa sepengetahuan pengguna, pulsa habis tersedot beberapa rupiah. Pemotongan pulsa tersebut memang berawal merespon SMS dari content provider (CP) oleh para pengguna. Karena sudah dianggap mengganggu banyak pengguna yang berhenti berlangganan. Namun sayangnya, hal tersebut sulit dilakukan. BRTI sendiri memperkirakan ada sekira 60 Content Provider yang melakukan pencurian pulsa dan sudah di-blacklist. Namun sayangnya nama 60 CP tersebut tidak diumumkan. Pihak BRTI juga menambahkan bahwa masalah ini sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi sebelumnya masyarakat tidak tahu istilah CP, mereka hanya tahu pengurangan pulsa ini dilakukan oleh operator. Kini barulah mereka mengerti bahwa yang salah bukan operator melainkan CP yang selalu memotong pulsa mereka.
Telkomsel sendiri mengaku sudah menegur keras beberapa CP nakal dan menghentikan kerjasama kepada 2 CP nakal yang tidak bisa lagi diingatkan. Sementara Indosat mengklaim bahwa mereka sudah mengganti pulsa pelanggan yang ikut tersedot. Pengembalian pulsa mereka dilakukan melalui galeri Indosat ataupun Call Centre Service (CS) mereka.
Untuk pengembalian pulsa pelanggan, Telkomsel mengaku mereka telah mengembalikan Rp300 juta ke pelanggan tiap bulannya, dan pengembalian bisa melalui call-center mereka.

Komentar:
Sudah banyak sekarang ini kasus-kasus tentang penyedotan pulsa yang dilakukan oleh “Content Provider nakal” kepada konsumen. Awalnya hanya sekedar mendapat SMS dari operatornya tetapi semakin lama mendapat SMS yang sebenarnya tidak jelas itu tanpa disadari oleh pengguna ternyata itu bisa menyedot pulsa penggunanya. Menurut saya kasus seperti ini kalau tidak diambil tindakan tegas akan semakin merajalela. Oleh karena itu sanksi tegas pun harus dilaksanakan supaya para content provider nakal itu tidak melakukan tindakan seperti itu lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar